Digratiskan, Kendaraan Uji Kir Meningkat

UJI kir di Dinas Perhubungan Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Uji kir wajib dilakukan pemilik kendaraan umum dua kali dalam setahun. Usai digratiskan pemerintah per 1 Januari 2024, kendaraan yang melakukan uji kir di Bangli kini meningkat tajam. Kondisi tersebut dikatakan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli, I Wayan Sandiasa, Jumat (12/1/2024).

Menurut Sandiasa, penggratisan uji kir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintahan Nomor 35/2023 tentang Penentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Bangli Nomor 5/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Pada awal pekan kebijakan ini diberlakukan, sebutnya, belum ada peningkatan kendaraan yang uji kir. “Kemungkinan itu terjadi karena belum banyak pemilik kendaraan yang tahu adanya kebijakan ini. Namun, setelah sosialisasi lewat media sosial dan langsung ke pemilik kendaraan via WA, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir,” terangnya.

Sebelum digratiskan, ungkapnya, rata-rata kendaraan yang melakukan uji kir setiap hari sekitar 15 kendaraan. Kini, angkanya naik signifikan jadi sekitar 25 kendaraan. Walau dikir gratis, tapi dia memastikan pelaksanaan uji kir dilakukan tetap secara maksimal sesuai ketentuan pelayanan, tidak ada perubahan.

Dengan digratiskannya uji kir, dia berharap kesadaran masyarakat melakukan uji kir kendaraan secara berkala dapat meningkat. “Uji kir wajib dilakukan pemilik kendaraan dua kali dalam setahun, karena penting dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan. Kami berharap masyarakat selalu memperhatikan kelayakan kendaraannya,” harap Sandiasa. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses