Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

SUASANA pelayanan publik di MPP Sewakadarma Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Selama Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 yang berlangsung pada 19-25 April 2023, beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. Hal ini mulai dari kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas, dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 jam. Sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 – 12.00 Wita.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Selasa (18/4/2023) menjelaskan pelaksanaan Cuti Bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut termuat bahwa Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Karenanya, Pemkot Denpasar mengeluarkan SE Nomor: 061/472/org yang menetapkan bahwa pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama mulai pukul 08.00- 12.00 Wita.

Baca juga :  Sirekap Kikis Potensi Kecurangan Hitung Suara

“Untuk itu pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” kata Sekda Alit Wiradana.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, secara teknis menjelaskan, untuk hari Rabu, 19 April sampai Jumat, 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita. Selanjutnya pada Senin, 24 April dan Selasa, 25 April 2023 layanan juga buka pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat disaat cuti bersama.

“Hal ini mengingat, selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, terdapat berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak maupun Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Benny Pidada. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.