TABANAN – Unit Reskrim Polsek Marga mengungkap kasus pencurian tas, sekaligus menangkap tersangka berikut menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Muhammad Santoso (56), buruh serabutan asal Banyuwangi, yang kini menjalani proses hukum dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Marga.
Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/7/2021), dan baru terungkap pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 22.20. ‘’Tersangka ditangkap di tempat kos di Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri,’’ ungkapnya, Jumat (6/8/2021).
Dikatakan, korban dalam kasus ini adalah I Gede Putu Suarsa (54), beralamat di Banjar Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga. Sementara TKP di areal kandang milik korban, di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kecamatan Marga.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, pada hari kejadian tersebut korban sedang berada di kandang untuk memberi pakan ternak bebeknya. Sementara saksi Ni Kadek Sri Asih (38) yang ketika itu juga datang ke kandang untuk memberi pakan ternak babi, melihat seorang pria datang mendekati kandang dan membawa kabur tas korban yang ketika itu diletakkan di atas dipan.
Saksi pun berteriak, sedangkan korban yang mencoba mengejar tak berhasil menangkap pelaku. Kata korban, di dalam tas itu berisi uang tunai Rp2,5 juta, sebuah handphone, dua cincin emas berisikan permata, ATM BCA, buku tabungan Bank Luhur Damai, dua STNK, dan dua KTP masing-masing atas nama korban dan saksi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Informasi pun terkumpul dari keterangan sejumlah saksi, yang mengarah kepada satu nama seseorang yang pernah membeli telur bebek kepada korban.
Singkat cerita, polisi mendatangi tempat kos tersangka di Dakdakan, dan berhasil mendapati tersangka Santoso di tempat itu. Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku dan juga menunjukkan sisa barang bukti yang masih ada. Atas dasar bukti yang cukup itulah polisi kemudian menangkap Santoso, dan membawanya ke Polsek Marga.
Selain menangkap dan menahan Santoso, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ada. Antara lain sebuah handphone berikut kotaknya, dua cincin emas berisikan permata, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 5580 FJ.
Kepada petugas, Santoso mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia mengaku terpaksa mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi. gap























