Curi Stik Biliar, Raditya Kembali Ditangkap Polisi

POLSEK Marga saat merilis residivis I Komang Raditya (22) alias Cecep atas kasus curat, Kamis (28/7/2022). Foto: ist

TABANAN – Polisi kembali menangkap residivis I Komang Raditya (22) alias Cecep, pengangguran beralamat di Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan. Cecep ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Sebelumnya, I Putu Agus M. yang menjadi korban melapor ke Polsek Marga, karena tersangka mencuri stik biliar dan sebuah speaker aktif di warung biliar Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegaljadi, Kecamatan Marga.Dari keterangan korban maupun pengakuan tersangka, aksi curat itu terjadi pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya, tersangka mencongkel grendel gembok dengan kunci sepeda motor hingga terlepas dari kusen pintu. Selanjutnya, tersangka masuk mengambil stik biliar yang tergantung di tembok barat dan spiker aktif di meja warung. Setelah itu tersangka kabur,” ungkap Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Kamis (28/7/2022).

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp1,85 juta, dan kemudian melapor ke Polsek Marga. Dari laporan tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti oleh polisi dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan pun mengarah kepada tersangka Raditya, setelah polisi mengantongi informasi bahwa yang bersangkutan menjual stik biliar di warung biliar di utara Pasar OB Tabanan, 16 Juli 2022. Polisi kemudian menangkap tersangka tersebut di Banjar Dinas Kelaci.

Saat diinterogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya, dan telah menjual barang curian tersebut. Uang yang didapat pun telah habis untuk beli pulsa dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nopol DK 4957 HW yang dipakai ke TKP untuk mencuri, sebuah grendel gembok, satu stik biliar berikut sarungnya, dan satu unit speaker aktif merk Simbadda.

Pelaku juga mengakui pernah dihukum atas perkara pencurian di wilkum Polsek Marga dan Polsek Abiansemal, Badung. “Untuk kasus curat yang sedang ditangani saat ini, kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Marga,” jelas Subagia. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses