TABANAN – Pedagang kain yang biasa berjualan secara keliling di daerah Marga, Ni Komang Ayu Seniwati (45), dilaporkan ke Polsek Marga. Dia disangkakan dalam aksi pencurian sebuah HP merk OPPO seri A83 2018 warna emas, tipe CPH-1729, di Warung Makan Men Pleno 2, Jalan Wisnu, Marga, Tabanan.
Tersangka yang beralamat di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan, beraksi pada hari H Pilkada Tabanan, 9 Desember 2020. Namun, dia baru ditangkap pada 2 Januari 2021.
Pemilik HP tersebut, Ni Made Wissa Hendalina (23), datang ke Warung Men Pleno 2, bermaksud untuk menggantikan saksi I Wayan Pleno Penalosa (26) berjualan nasi karena saksi akan nyoblos di TPS Cau, Desa Tua. Sekitar pukul 13.00 Wita, datang tiga orang untuk makan, menyusul tersangka Ayu Seniwati (45) datang ke warung.
Antara korban selaku penjual di warung dan tersangka sempat
terlibat percakapan. Tersangka duduk di dekat sebuah HP OPPO milik korban, yang
tergeletak di atas meja makan. Sementara korban masih sibuk melayani
pembeli, tersangka Ayu Seniwati memanfaatkan kesempatan untuk menilep HP
tersebut, kemudian pergi dengan alasan akan membeli beras terlebih dahulu ke
warung lain.
Setelah pergi, tersangka tak kunjung kembali ke warung untuk mengambil nasi bungkus yang telah dipesan. Bersamaan saat itu, korban pun menyadari bahwa HP OPPO miliknya raib. Korban merasa yakin jika HP miliknya itu telah dicuri, dan selanjutnya dia melapor ke Polsek Marga.
Pada Sabtu (2/1/2021), setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Marga dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kadek Supendodi melakukan penyelidikan. Selain mendatangi TKP, juga menginterogasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, dan kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dauh Pala. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah HP merk OPPO seri A83 2018 warna emas tipe CPH-1729, dan sebuah SIM card yang disita dari tersangka.
“Modus operandi, tersangka berpura-pura membeli nasi di Warung Makan Men Pleno 2, selanjutnya mengambil HP dengan mudah di atas meja makan saat korban sedang sibuk melayani pembeli. Atas perbuatan tersebut,
tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Minggu (3/1/2021). gap