DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Dua kafe diteribkan pada Sabtu (28/11/2020) lantaran terjadi kerumunan pengunjung dan mengabaikan prokes jaga jarak. Keduanya yakni kafe di Jalan Tukad Unda dan kafe di Jalan Badak I.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi Minggu (29/11/2020) menjelaskan penertiban ini bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 sebagai upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19. “Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang. Namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan selama masa pandemi. Dengan hal itu diharapkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Bagi pemilik usaha diimbau untuk mengatur dan menerapkan prokes di tempat usaha sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19. “Jadi, jangan sampai karena kita abai justru timbul klaster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan,” kata Dewa Sayoga. rap