TABANAN – Gegara hubungan cinta diputus, seorang pemuda berinisial DK (21) nekat menyebar foto-foto bugil mantan pacarnya, MA (18), di sejumlah media sosial (medsos). Karena ulahnya itu juga DK harus berurusan dengan polisi.
DK yang ditetapkan sebagai tersangka, digiring dalam perkara dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Saat merilis kasus tersebut, Selasa (8/3/2022), Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Kediri, 29 Desember 2021. Pelapor atau korban dalam perkara ini berinisial MA. “Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk dua saksi ahli,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa tersangka DK ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Tabanan, 5 Maret 2022. Selain menangkap DK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah HP merk Xiaomi, sebuah HP merk Vivo, dan tangkapan layar foto-foto dimaksud di medsos.
DK dan MA sempat menjalin hubungan cinta dan sepakat pacaran sejak 16 Januari 2021. DK pun membelikan sebuah HP untuk MA guna menjalin komunikasi secara online.
Setelah 11 bulan pacaran, MA mulai merasa tidak nyaman dengan DK, karena DK dikatakan terlalu cemburu hingga sering memicu pertengkaran mereka. Selanjutnya MA memutuskan hubungan dengan DK.
Setelah putus, DK minta kembali HP yang pernah diberikan kepada MA. Tapi, MA lupa menghapus semua akun medsosnya yang ada di HP tersebut.
Singkat cerita, MA mendapati kabar dari teman maupun kerabatnya, tentang foto-foto syur MA di medsos dengan akun atas nama MA.
Pihak kerabat MA pun sempat menghubungi DK agar segera menghapus postingan foto-foto dimaksud, dan mengancam akan melaporkan DK ke polisi. Ketika itu, DK malah membalas jawaban; “Terserah”.
Ancaman pihak kerabat MA untuk melaporkan DK ke polisi itu ternyata bukan sekadar gertak sambal. DK dilaporkan ke polisi dan polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan berhasil menangkap DK di rumahnya.
Kemudian DK digelandang ke Polres Tabanan. “Modus operandi tersangka DK adalah menyebarkan foto-foto korban (MA) dengan unsur pornografi di medsos,” ujar AKBP Ranefli.
Jeratan hukum yang disangkakan terhadap DK adalah Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. gap






















