Cegah Penyebaran Covid-19, Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Wilayah Pemogan

APARAT Desa Pemogan saat menertibkan tempat yang memicu keramaian seperti tempat hiburan malam yang ada di wilayah desa tersebut. Penertiban ini untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Denpasar. foto: ist

DENPASAR – Dalam upaya meminimalisir jumlah penyebaran virus covid-19, Perbekel Desa Pemogan bersama aparat Polsek Densel, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Pemogan, Linmas Desa Pemogan menggelar penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terhadap tempat keramaian dan hiburan malam yang ada di wilayah desa itu, Sabtu (5/6/2021) malam.

Perbekel Desa Pemogan I Made Suwirya mengatakan, penertiban ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, menyasar tempat hiburan malam dan rumah biliar serta masyarakat yang melintas di wilayah Desa Pemogan.

Bacaan Lainnya

Selamapenertiban, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker dengan tidak benar diberi pembinaan dan sanksi fisik berupa push up, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali.

“Kami berharap dengan pemantauan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer,” harapnya. yes

Baca juga :  Bupati Suwirta Apresiasi Nusa Penida Bonsai Festival 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.