Cegah Eksploitasi Berlebihan, DPRD Gianyar Gagas Raperda Pengelolaan Air Bawah Tanah

RAPAT Kerja DPRD Gianyar, Rabu (3/9/2025). Foto: ist
RAPAT Kerja DPRD Gianyar, Rabu (3/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar tengah menggagas Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Regulasi ini dipandang sangat penting guna menjamin ketersediaan air bersih, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman eksploitasi berlebihan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, Alit Sutarya, Rabu (3/9/2025) menegaskan, Raperda tersebut diarahkan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah, demi keberlanjutan pembangunan. Raperda juga akan mengatur tata cara pengambilan dan pemanfaatan air tanah, agar dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pula mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.

Read More

Penyusunan Naskah Akademik, sebutnya, menjadi langkah krusial, karena berfungsi sebagai rujukan utama dalam pembentukan perda. Naskah ini berisi kajian ilmiah yang mencakup aspek sosiologis, filosofis, hingga yuridis, termasuk gambaran kondisi geologi di Gianyar, potensi air permukaan, serta dampak yang mungkin timbul apabila terjadi eksploitasi air tanah secara masif.

“Tujuan utama Perda tentang air bawah tanah, adalah melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan. Juga mengatur pemanfaatannya agar bertanggung jawab, sesuai kepentingan masyarakat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Perda ini juga diharap mewujudkan kemandirian daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak negatif pengambilan air tanah,” terangnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, menilai Raperda ini mendesak untuk segera dibentuk, demi menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Dia menyoroti praktik penggunaan air bawah tanah secara berlebihan oleh sejumlah perusahaan secara tidak terkendali, sehingga memerlukan regulasi yang tegas.

“Raperda ini urgen dibentuk untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Penggunaan air bawah tanah yang berlebihan, terutama oleh perusahaan, harus segera dikendalikan,” tegasnya.

Selain berfungsi sebagai payung hukum, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali. Regulasi tersebut diyakini memberi manfaat jangka panjang, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan air bersih dengan keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Gianyar. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.