POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimulai pada Minggu (24/9/2023) s.d. Selasa (3/10/2023). Kepada para caleg dengan status pekerjaan sebagai kepala daerah, ASN, anggota TNI, Polri atau badan lain yang anggarannya dari keuangan negara, menyampaikan keputusan pemberhentian kepada KPU paling lambat 3 Oktober.
Pesan itu disampaikan anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, saat rapat koordinasi persiapan pencermatan DCT anggota DPRD Bangli yang digelar KPU Bangli, akhir pekan lalu.
Pada rapat yang dihadiri pengurus parpol peserta Pemilu 2024 itu, Pujawan berkata sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol, dan berharap mereka taat setiap regulasi.
“Pada tahapan pencermatan rancangan DCT ini, kami berharap kepatuhannya terhadap SK KPU Nomor 996/2023. Jangan sampai pimpinan partai politik melakukan tindakan-tindakan yang berimplikasi kepada partai politik sendiri,” papar mantan Ketua KPU Bangli tersebut.
Pujawan berharap pelaksanaan Pemilu/Pilkada di Bangli yang sebelumnya aman dan kondusif, bisa tetap dijaga dan dipertahankan pada hajatan serupa tahun 2024. “Caranya yaitu dengan cara saling menjalin komunikasi, koordinasi, dan taat regulasi,” ajaknya. gia























