Bupati Serahkan Hibah Aset Tanah ke Desa Akah

BUPATI Suwirta menyerahkan sertifikat tanah Kantor Desa dan Balai Desa Akah, Kamis (2/2/2023). Foto: ist
BUPATI Suwirta menyerahkan sertifikat tanah Kantor Desa dan Balai Desa Akah, Kamis (2/2/2023). Foto: ist

KLUNGKUNG – Sertifikat tanah Kantor Desa dan Balai Desa Akah, Kecamatan Klungkung diserahkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta; bersama Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, di Wantilan Desa Akah, Kamis (2/2/2023). Sertifikat diterima Perbekel Desa Akah, I Ketut Kayanarta; disaksikan Asisten III Administrasi Umum, Dewa Gde Darmawan, Camat Klungkung dan OPD terkait lainnya.

“Penyerahan hibah aset tanah ini sudah dapat dipertanggungjawabkan dari aspek legalitas dan akuntabilitasnya. Jadi, proses ini selesai secara resmi dan Desa Akah memiliki tanah dengan luas 9.1 are,” jelas Suwirta.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, pencatatan aset tanah harus jelas. Hal ini menjadikan sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki.

Perbekel Ketut Kayanarta menyampaikan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan. “Ini sudah pasti ada bukti jelas kepemilikan, sehingga bisa dijadikan untuk pengembangan Kantor Desa dan Sekretariat Desa Adat,” sebutnya. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses