Buleleng Intensifkan Operasi Yustisi Prokes

OPERASI yustisi penegakan prokes di beberapa titik wilayah Buleleng melibatkan anggota TNI dan Polri. Foto: rik
OPERASI yustisi penegakan prokes di beberapa titik wilayah Buleleng melibatkan anggota TNI dan Polri. Foto: rik

BULELENG – Operasi yustisi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) sesuai Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020, akan diintensifkan di desa-desa yang ada di wilayah Buleleng. Ini dilakukan karena upaya penegakan disiplin ini lebih efektif turunkan angka penyebaran Covid-19 atau virus Corona sesuai data yang ada.

Hal ini terungkap pada Kamis (17/9) saat digelar apel konsolidasi Tim Yustisi Penegakan Prokes di Buleleng, bertempat di Lapangan Mapolres Buleleng.Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya, yang sekaligus selaku pimpinan apel bersama dengan Forkopimda Buleleng. Hadir pula dari personel Kodim 1609/Buleleng, Satpol PP, Dishub Buleleng, dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Bupati Suradnyana mengatakan sejauh ini operasi gabungan masih terlihat di permukaan saja. Sedangkan untuk di desa-desa, belum dilakukan signifikan. Tim Yustisi yang terdiri dari berbagai elemen termasuk TNI dan Polri agar lebih menggiatkan operasi gabungan di desa-desa. Kebijakan berkegiatan utamanya melibatkan kerumunan juga sudah jelas untuk bisa dikurangi.

Kegiatan sabung ayam (tajen) yang menimbulkan keramaian menjadi perhatian karena jelas-jelas telah melanggar hukum. Kedepan bakal dibuat payung hukum terhadap pelangaran prokes dan ada wacana akan dibuat perda. “Penindakan dikedepankan Satpol PP yang di-backup polisi, TNI, dan Dishub,” kata Suradnyana.

Baca juga :  Waspada!, Bali Tambah 33 Orang Positif Covid-19 yang Didominasi Transmisi Lokal

Setelah dilakukan apel konsolidasi, tim yustisi langsung bergerak ke Kecamatan Sawan,Kubutambahan, Sukasada, dan Buleleng. Dalam operasi yustisi melibatkan anggota kepolisian sudah dilakukan di 20 titik. Sebayak 55 orang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.Dana yang berupa denda hasil operasi ini, langsung disetorkan kepada kas daerah. Selain itu, ada 48 orang diberikan teguran secara lisan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara masif sampai k etingkat desa sehingga diharapkan kepada masyarakat tetap mengikuti prokes agar tidak terjaring operasisi yustisi.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa menegaskan, tujuan utama dari operasi yustisi ini tentu bukan denda. Melainkan, kesadaran masyarakat akan kedisiplinan menerapkan prokes. Untuk warga melakukan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti prokes akan dilakukan tindakan persuasif dan humanis.

Namun, untuk kegiatan tajen akan ditindak tegas sesuai aturan hukum jika terus membandel. “Kami akan lebih maksimalkan sampai ke desa. Namun tetap mengedepankan persuasif dan humanis kepada masyarakat,” ujar Sinar Subawa. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.