MATARAM – Langkah KPU RI yang membolehkan kegiatan kampanye politik di lingkungan kampus pada pemilu 2024, menuai apresiasi akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kebijakan KPU RI yang merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, dirasa merupakan sebuah kemajuan demokrasi elektoral di Indonesia. Terlebih, selama ini sebagian publik memandang kampanye di kampus itu “haram”, lantaran kampus merupakan lembaga pendidikan.
“Penjelasan Ketua KPU RI itu perlu disambut baik semua rektor perguruan tinggi se-Indonesia. Hasil penelitian saya menemukan, perguruan tinggi merupakan stakeholders pemilu yang paling strategis posisinya dalam pendidikan pemilih dan sosialisasi pelaksanaan tahapan pemilu,” terangnya.
Ia mendaku hingga saat ini publik masih menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi merupakan lumbung aktor yang paling netral dalam politik elektoral. Selain itu, perguruan tinggi juga memiliki SDM yang banyak, misalnya untuk membedah visi, misi, dan program calon presiden dan parpol.
“Menurut hemat saya, kebijakan KPU RI ini perlu disambut hingga daerah. Salah satunya KPU provinsi dan kabupaten/kota perlu membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi, untuk memfasilitasi bedah visi, misi program peserta pemilu untuk pendidikan pemilih dan penguatan demokrasi,” papar peraih gelar Doktor Program Administrasi Publik Undip Jawa Tengah (Jateng) ini.
Dalam pandangannya, peran perguruan tinggi dalam tata kelola pemilu sebetulnya masih banyak. Selain dapat diperankan dalam kampanye, perguruan tinggi juga dapat diperankan dalam mendukung KPU menyelenggarakan pemungutan suara. Dia mencontohkan KPU bisa berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk membuat KKN tematik pemilu.
Dalam program ini, sambungnya, mahasiswa KKN bisa menjadi salah satu atau dua saja dari tujuh anggota KPPS. Peran mahasiswa sebagai anggota KPPS ini penting, karena kerja administrasi KPPS itu berat; harus mengisi formulir rekapitulasi hasil yang begitu rumit dan melelahkan. “Dengan adanya dukungan mahasiswa, maka kerja KPPS bisa menjadi lebih ringan,” pesannya.
Beberapa perguruan tinggi yang memiliki jurusan teknologi dan informasi juga bisa berkolaborasi untuk menyebarkan mahasiswanya sebagai operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). “Jadi, banyak sekali peran perguruan tinggi yang bisa dimanfaatkan penyelenggara pemilu ke depan,” tandasnya. rul























