GIANYAR – Menyatukan persepsi dan meningkatkan kolaborasi serta sinergi, Bawaslu Gianyar dan KPU Gianyar menggelar rapat pembinaan penanganan pelanggaran terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, Kamis (1/9/2022) di Bawaslu Gianyar.
Salah satu hal yang diungkap adalah agenda KPU untuk proses verifikasi administrasi (vermin) parpol calon peserta Pemilu akan dilakukan proses klarifikasi langsung. Jadwalnya mulai 4 s.d. 5 September 2022.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, yang membuka rapat menyampaikan, terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu, Bawaslu berperan penting dalam mengawal proses tersebut.
Kordiv SDMO Bawaslu Gianyar itu menambahkan, sekiranya terdapat hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran, tentu mekanisme penanganannya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, sekiranya terdapat hal yang berpotensi menjadi pelanggaran, khususnya administrasi, kita sebagai penyelenggara tentu harus menyesuaikan dengan mekanisme penanganannya,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menambahkan, selama berjalannya tahapan pemilu sampai saat ini, koordinasi antara penyelenggara di Gianyar terjalin dengan sangat baik. Karena itu apa yang menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu sebagai lembaga pengawas berjalan lancar.
Tentang pengawasan terhadap verifikasi parpol calon peserta Pemilu, jika terdapat kekeliruan yang dilakukan KPU, Bawaslu dapat menyampaikan ke KPU di masing-masing tingkatan.
“Sesuai dengan Pasal 180 UU 7 Tahun 2017, Bawaslu dapat menyampaikan kepada KPU jika terdapat kejanggalan yang merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu. Dan, KPU wajib menindaklanjuti hal tersebut,” sebut Kordiv Hukum Bawaslu Gianyar itu.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara lembaganya dengan Bawaslu guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gianyar.
Membincang proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, dia mengaku akan dilakukan proses klarifikasi langsung terkait status yang belum bisa ditentukan oleh KPU Gianyar
“Berkaitan dengan tahapan verifikasi administrasi, untuk tanggal 4 sampai dengan 5 September, kami akan melakukan proses klarifikasi langsung terkait dengan yang belum bisa diketahui status memenuhi syarat atau tidaknya anggota parpol tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual. adi






















