POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bawaslu Kabupaten Gianyar menyoroti adanya celah dalam tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Jeda tahapan pada 13 September serta 18-19 September dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik politik uang, maupun aktivitas lain yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.
Sesuai tahapan Pilkel, penetapan calon perbekel dijadwalkan pada 16-17 Agustus 2026. Selanjutnya, pengundian nomor urut calon dilaksanakan pada 23-27 Agustus 2026. Masa kampanye berlangsung tiga hari, yakni 10-12 September 2026. Setelah kampanye, masa tenang dijadwalkan 14-17 September. Pemungutan suara, penghitungan suara dan rapat pleno hasil pemilihan dilaksanakan pada Minggu, 20 September 2026. Dari rangkaian tersebut, terdapat jeda pada 13 September serta 18-19 September yang tidak secara khusus masuk dalam masa kampanye maupun masa tenang.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Senin (17/8/2026), mengatakan, celah tersebut perlu menjadi perhatian seluruh panitia Pilkel di desa. Terlebih, setelah calon ditetapkan, calon memiliki kesempatan melakukan kegiatan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. “Masanya penetapan calon, kemudian masa kampanye mulai tanggal 10, 11, 12. Masa tenang tanggal 14, 15, 16, 17. Kalau calon sudah bisa ditetapkan, bisa melakukan kampanye sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hartawan menegaskan, 13 September dan 18-19 September menjadi hari yang perlu diantisipasi. Menurutnya, potensi kerawanan terbesar adalah politik uang. Meski demikian, dia mengaku Bawaslu Gianyar tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan Pilkel, sebagaimana kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Namun, Bawaslu Gianyar memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar terkait pendampingan proses pelaksanaan Pilkel.
“Pengawasan di tingkat desa dilakukan oleh panitia Pilkel masing-masing desa. Panitia memiliki peran dalam memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran,” sambungnya.
Lebih jauh diutarakan, celah tahapan tersebut menjadi persoalan yang perlu diantisipasi masing-masing panitia. Bila diperlukan, ketentuan dalam tata tertib Pilkel dapat dijadikan dasar untuk melakukan pencegahan. “Kami memberi antisipasi bahwa dalam ruang kosong itu bisa terjadi (kerawanan). Kalau tata tertibnya ditinjau, bisa dilakukan oleh panitia Pilkel di masing-masing desa,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyoroti aspek regulasi dalam pelaksanaan Pilkel. Dia menyebut masih terdapat konflik norma, norma yang kabur hingga norma kosong yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran yang tidak memiliki mekanisme penindakan secara jelas. Selain itu, aturan yang tidak tegas juga berpotensi menimbulkan multi-interpretasi.
“Konflik norma, norma kabur dan norma kosong ada. Pelanggaran tanpa penindakan, multitafsir dan norma kosong ada. Diatur, tetapi tidak didefinisikan,” ulasnya.
Sebagai catatan, pemungutan suara, penghitungan suara serta rapat pleno hasil pemilihan dilaksanakan pada 20 September 2026. Sedangkan pelantikan Perbekel terpilih dijadwalkan pada 24 Oktober 2026. adi






















