KARANGASEM – Partai Golkar Karangasem membentuk Badan Hukum dan HAM (Bakumham) masa bakti 2022-2027. Bakumham dibentuk melalui SK DPD Partai Golkar Karangasem Nomor 14/Golkarda/IV/2022 tentang Pengesahan Komposisi Personalia Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Karangasem.
Ketua DPD Partai Golkar Karangasem, I Gusti Ngurah Setiawan, mengatakan, dengan ada Bakumham ini maka Golkar Karangasem punya lembaga hukum di tingkat kabupaten. Dia berharap Bakumham dapat merespons kebutuhan masyarakat di bidang hukum, seperti kasus-kasus tanah, adat dan lainnya.
“Kalau memang dibutuhkan, kami akan tangani sebagai wujud doktrin karya kekaryaan yang diamanatkan oleh partai. Sejalan dengan itu, yang terpenting yakni mengawal Pemilu 2024,” kata Setiawan, ditemui di DPD Partai Golkar Karangasem, Kamis (2/2/2023).
Dia mendaku Golkar Karangasem membentuk badan-badan yang dibutuhkan partai seperti pemberdayaan UMKM, Badan Pemberdayaan Petani, dan Badan Ketenagakerjaan. Bakumham Karangasem akan diresmikan pada Jumat (3/2), yang akan dijalankan di DPD Partai Golkar Bali dari masing-masing kabupaten.
I Made Budi Sugianto, Ketua Bakumham Karangasem, menambahkan, lembaganya akan membantu masyarakat yang butuh bantuan dalam tahapan memediasi. Mekanismenya, warga yang memiliki perkara cukup datang dengan membawa data-data akurat. “Kami sifatnya hanya memediasi, tidak sampai ke proses menang atau kalah,” terangnya.
Dari struktur organisasi, Bakumham Karangasem terdiri dari I Gusti Ngurah Setiawan, I Wayan Sekep Aryana Manusabat, dan I Wayan Tama selaku Dewan Penasihat. Untuk Dewan Pengurus terdapat nama-nama I Made Budi Sugianto (Ketua), I Wayan Patra (Wakil Ketua Bidang Penanganan dan Pendampingan), dan I Wayan Sudista (Wakil Ketua II Bidang Mahkamah Konstitusi dan Tata Usaha Negara).
Ada pula I Made Suparmiati (Wakil Ketua III Bidang Pidana dan Perdata), Ahmadi (Sekretaris), I Wayan Purnama (Bendahara), Ni Nyoman Suparni, I Gusti Putu Kirana Dana dan I Ketut Fendy Riswandita. Tiga nama terakhir, semua berstatus anggota. nad























