BULELENG – Terkait dengan mekanisme pelayanan kesehatan di Buleleng, DPRD Buleleng bersama BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan instansi terkait seperti , Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng, Jumat (2/12/2022), menggelar rapat, bertempat di ruang gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Rapat tersebut membahas kejelasan terkait adanya informasi bahwa terdapat salah satu daerah pelayanan kesehatannya sangat mudah, hanya cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saja.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, mengatatakan, sejatinya Buleleng bisa memberlakukan sistem layanan kesehatan hanya menggunakan KTP-el walau tidak membawa kartu BPJS. Ini sesuai dengan penjelasan BPJS Cabang Singaraja saat rapat, menurut Supriatna, karena Buleleng sudah terlebih dahulu UHC.
Meskipun demikian, masyarakat yang memerlukan layanan harus juga melalui proses verifikasi dari Dinas terkait untuk dapat mengetahui status kepesertaan. ‘’Peserta yang pembiayaan dibiayai oleh perusahaan (PPU) itu tidak mungkin dibiayai Pemerintah Daerah. Pemerintah hanya membiayai kepesertaan segmen masuk PBI atau warga kurang mampu,’’ kata Supriatna.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak, menjelaskan, sejauh ini Buleleng sudah UHC, sehingga masyarakat yang memerlukan pelayanan JKN bisa menggunakan KTP-el saja, karena sudah berbasis NIK. Namun, mekanismenya tetap menggunakan usulan ke Dinas Sosial, mengingat ada beberapa kriteria yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Untuk itu, Endang berharap, masyarakat memahami beberapa kriteria. Salah satunya, yakni sudah melaksanakan perekaman KTP-el. Mengingat, proses kepersertaan JKN ini berbasis NIK.
‘’Ya masyarakat yang mengalami kondisi kesehatan ke rumah sakit ataupun ke fasilitas kesehatan lain agar dipastikan memakai layanan faskes umum atau BPJS, karena sering ada ketika pasien masuk ke faskes umum dan akan pulang beralih ke BPJS dan itu tidak bisa,’’ ujar Endang.
Kepala Dinsos Buleleng, Putu Kariaman Purta, menambahkan, terkait dengan penggunaan KTP-el untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan. Kemudian Puskesmas atau rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk mengetahui apakah betul dalam kondisi yang tidak mampu.
‘’Terkait kepesertaan yang terblokir, lebih jauh perlu dilakukan evaluasi kepesertaan yang sesuai segmen apakah termasuk pekerja penerima upah. Kalau memang layak mendapat PBI, asalkan ada surat pertanggungjawaban mutlak dari Perbekel atau Lurah bisa langsung diaktifkan,’’ pungkas Kariaman Putra. rik






















