BANGLI – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bangli sampai kini masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait jadwal pembagian rapor dan libur semesteran siswa. “Sementara ini kami tetap memakai acuan surat edaran sebelumnya,” kata Kepala Disdikpora Bangli, I Komang Pariarta, Rabu (8/12/2021).
Dia menerangkan, mengacu Surat Edaran Nomor 420/5290/Disdikpora tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, pembagian rapor satuan pendidikan usia dini hingga SMP dilakukan pada 3 Januari 2022.
Sementara jika mengacu jadwal kurikulum pembelajaran, pembagian rapor dilakukan tanggal 18 Desember. Sejauh ini, jelasnya, dia belum menerima instruksi dari pusat untuk mengubah kembali jadwal penerimaan rapor tersebut.
Karena itu, itu pihaknya tetap menunggu Instruksi Mendagri dan surat edaran dari Kementerian Pendidikan. Sesuai Instruksi Mendagri, pembagian rapor ditetapkan tanggal 3 Januari 2022, sedangkan liburan dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai 8 Januari 2022. gia























