DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Senin (5/10/2020). Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar di dua lokasi yakni di Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, dan Kawasan Pasar Anggabaya, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dari dua lokasi sidak masker terjaring 28 orang. Dari 28 orang tersebut didenda di tempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai.
Banyak yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan Covid-19. ‘’Untuk memberikan efek jera sanksi Rp100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,’’ ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa di tekan dan diputus. tra
























