POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB melangsungkan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual kedua terhadap tujuh bakal calon (balon) anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB. “Semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Senin (17/4/2023).
Para balon DPD RI yang dinyatakan MS tersebut adalah Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa’adatul Hayati Putri dan Subuhunnuri. Dengan lolosnya verifikasi faktual kedua tujuh balon DPD itu, maka total jumlah balon yang berhak mendaftarkan diri ke KPU menjadi sebanyak 24 orang. “Sebelumnya 17 bakal calon anggota DPD telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran pada tahap verifikasi faktual pertama,” jelas Suhardi.
Para balon DPD ini disebut berhak mengikuti pendaftaran bakal calon perseorangan Pemilu 2024, bersamaan dengan pendaftaran caleg yang akan dibuka serentak KPU mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. “Untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Nanti pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan tanggal 24 April sampai 30 April ini,” tandas Suhardi.
Adapun nama-nama bakal calon anggota DPD Dapil NTB yang dinyatakan MS adalah Achmad Sukisman Azmy, Ahmad Turmuzi, Evi Apita Maya, Ibnu Halil, Jamhari Latif, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, dan Lalu Suhaimi Ismy. Selanjutnya ada Maskahyangan, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh. Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Muhir, Mulyadi, Musa Shofiandy, Nurdin Ranggabarani, Nurhaidah, Ridwan Hidayat, Sa’adatul Hayati Putri, Sabolah, Subuhunnuri, Tauhid Rifa’i dan Zaini Arony. rul
























