2 Pegawai Perumda Tohlangkir Karangasem Terancam Dipecat

DIREKTUR Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Komang Gede Haryadi Parwata (kiri). Foto: ist
DIREKTUR Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Komang Gede Haryadi Parwata (kiri). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Dua pegawai Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem dikabarkan diberhentikan dari tugasnya di Perumda Tirta Tohlangkir. Isu ini menjadi sorotan karena apa yang menjadi sebab sampai hal itu terjadi.

I Komang Gede Haryadi Parwata selaku Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem menampik isu pemberhentian dua pegawainya itu. Parwata menyebut memang benar ada dua pegawainya akan dilakukan pergeseran posisi. Hanya, belum bisa dipastikan di posisi apa akan ditempatkan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini saya nyatakan, dari kedua orang pegawai kami di Perumda tersebut, salah satunya saya pastikan memang akan berhenti karena yang bersangkutan memilih berhenti dari tugasnya di kantor Perumda ini. Yang bersangkutan akan berhenti karena lebih memilih bekerja ke luar kota, yaitu ke wilayah Denpasar, untuk mengadu nasib. Dia pilih berhenti bekerja di Perumda yang statusnya (hanya) pegawai kontrak,” ungkap Parwata saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Parwata menambahkan, untuk pegawai yang satunya lagi statusnya juga pegawai kontrak. Karena adanya efisiensi anggaran, situasi ini berdampak terhadap keberlanjutan pegawainya. Kendati demikian, dia mendaku masih melakukan proses supaya yang bersangkutan bisa tetap bekerja di Perumda. Namun, seperti apa nanti hasil evaluasinya, harus dilaksanakan sesuai mekanismenya.

“Keduanya memang berstatus kontrak di Kantor Perumda ini,” tegasnya.

Mengenai siapa nama pegawai itu dan di bidang apa, dia tidak mau memberi keterangan lebih lanjut.

Dimintai konfirmasi terpisah, Komisi  II DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, berujar ingin mendengar dulu bagaimana sebenarnya isu berhentinya pegawai di Perumda Tohlangkir itu. Apakah pemutusan perpanjangan tenaga kontraknya karena kebutuhan kelayakan tenaga kontrak? “Apa dasar tidak diperpanjang? Itu yang perlu kita dengar dari Dirut dan Pengawas,” ujarnya.

“Apa kajian perusahaan (pegawai itu) tidak layak atau ada pertimbangan lain? Mereka sudah bekerja selama setahun, kita akan cek apakah pegawai itu punya kesalahan. Nanti kami akan rapatkan dulu dengan memanggil Dirut dan Pengawas dalam rapat kerja,” janjinya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses