Poin yang dipersoalkan yakni “Memahami dan mengerti bahwa Angkutan Perintis DAMRI sudah mencukupi kuota dan tidak ada lagi tambahan kebutuhan tenaga kerja/karyawan. Oleh karena itu saya meminta untuk dapat dipekerjakan, dan saya akan menerima berapapun gaji yang diberikan. Dan karena itu juga apabila saya tidak diberikan tunjangan kesehatan maupun ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan), saya bersedia untuk dipotong dari gaji saya. Saya tidak akan mempermasalahkan hal lainnya seperti THR maupun seragam.”
BANGLI – Belum ada kejelasan terkait nasib 13 sopir angkutan DAMRI yang diberhentikan, delapan perwakilan sopir mengadu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, Senin (17/1/2022). Sempat mogok kerja karena kontrak tidak diperpanjang, manajemen DAMRI berjanji merekrut kembali 13 pramudi itu.
Namun, masalah kembali muncul ketika mereka diminta menandatangani surat pernyataan dahulu, dengan isi sangat merugikan. Dalam surat pernyataan tersebut tidak ada kejelasan besaran gaji, dan itulah alasan para sopir enggan menandatangani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Bangli, Ketut Riang, membenarkan ada delapan perwakilan sopir yang bertemu dengannya. Dia menegaskan yang kini jadi persoalan para sopir itu adalah kejelasan gaji dan lainnya yang dinilai sangat merugikan.
Dia menguraikan, pekan lalu ada pertemuan antara sopir dengan manajemen DAMRI di Kantor UPT Penyeberangan di Dermaga Kedisan, Kintamani. DAMRI berjanji 13 orang yang tidak diperpanjang kontrak itu akan dipekerjakan kembali. Hanya, DAMRI minta waktu seminggu untuk pembahasan soal rute serta gaji para sopir dimaksud.
Seminggu kemudian, sambungnya, DAMRI mengumpulkan 13 orang itu dalam pertemuan di Terminal Loka Crana. Mereka disodori surat pernyataan dan diminta menandatangani. Setelah dicermati, ada beberapa poin yang tidak disepakati, antara lain soal nilai gaji dan BPJS ditanggung sendiri dengan potong gaji.
Poin yang dipersoalkan yakni “Memahami dan mengerti bahwa Angkutan Perintis DAMRI sudah mencukupi kuota dan tidak ada lagi tambahan kebutuhan tenaga kerja/karyawan. Oleh karena itu saya meminta untuk dapat dipekerjakan, dan saya akan menerima berapapun gaji yang diberikan. Dan karena itu juga apabila saya tidak diberikan tunjangan kesehatan maupun ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan), saya bersedia untuk dipotong dari gaji saya. Saya tidak akan mempermasalahkan hal lainnya seperti THR maupun seragam.”
Menurut Riang, poin tersebut jadi pertanyaan dan sangat merugikan. Dari 13 orang yang dipanggil, rupanya satu orang tidak dipekerjakan kembali; diduga karena dia bekerja tidak sesuai aturan. Kabarnya sopir itu ditengarai bermain dalam penggunaan BBM.
“Ini sebetulnya sudah teknis dari perusahaan dengan karyawannya. Dalam hal ini Dinas Perhubungan menyarankan kepada sopir untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan DAMRI di Denpasar. Kami hanya bisa memfasilitasi saja, semua wewenang ada di Perum DAMRI,” ungkapnya menandaskan. gia























