BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan 12 UPT Puskesmas sebagai Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) di rumah jabatan Bupati, Kamis (17/2/2022).
Penyerahan SK ini dilaksanakan dalam kegiatan penetapan UPT puskesmas seluruh Bangli, dan sosialisasi kebijakan Pemkab yang digelar Dinas Kesehatan Bangli.
Sedana Arta mengharap puskesmas yang menerapkan BLUD berpeluang lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sesuai Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD, layanan kesehatan diberi keleluasaan mengelola SDM hingga penganggaran.
Dia mengingatkan seluruh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan di setiap desa agar dapat optimal memberi pelayanan kesehatan. “Juga menerapkan pola panutan dalam bertugas di tempat tugas masing-masing untuk membangun Bangli Era Baru,” serunya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, dr. I Nyoman Arsana, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangli dan tim penilai lintas sektor terkait mendukung terwujudnya status BLUD di 12 UPTD Puskesmas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Bangli. gia
























