Tunggu KUA/PPAS APBD Perubahan 2023, DPRD NTB Kejar Sebelum 19 September

WAKIL Ketua DPRD NTB, Yek Agil. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD resmi memberhentikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah pada sidang paripurna DPRD, Senin (14/8/2023). Meski begitu, pembahasan APBD Perubahan 2023 dipastikan tetap dilanjutkan meski Gubernur akan habis masa jabatannya pada 19 September 2023.

Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, mengatakan, legislatif hingga kini masih menunggu pengajuan draf KUA/PPAS APBD Perubahan NTB 2023 yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov. “Intinya, pembahasan ini tetap berlanjut meski status Gubernur dan Wakil Gubernur sudah diumumkan diberhentikan dalam sidang paripurna DPRD,” terangnya.

Read More

Yek Agil mendaku menarget agar pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan 2023 dapat dilakukan sebelum tanggal 19 September. Hanya, jika hingga tanggal 19 September belum juga tuntas, pembahasan APBD Perubahan 2023 akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur.

“Kami berharap minggu-minggu ini bisa sudah masuk draf KUA/PPAS APBD Perubahan 2023. Ini agar bisa kejar pembahasannya secara maraton sebelum tanggal 19 September. Tapi jika enggak ngejar, pembahasannya dilakukan oleh Pj. Gubernur,” lugas politisi PKS itu.

Lebih jauh disampaikan, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masih melekat hingga tanggal 19 September. Karena itu, sidang paripurna yang dilakukan bukan berarti memutus segala kewenangan yang dimiliki keduanya.

Pengumuman yang dilakukan adalah memaknai konstitusi terkait kewajiban DPRD mengumumkan pemberhentian, sebulan sebelum masa jabatan kepala daerah itu habis.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengatakan, rapat paripurna diselenggarakan sebagai proses kelengkapan administrasi dalam pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NTB. Ini diatur dalam pasal 79 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam paripurna, Isvie menyampaikan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah akan mengakhiri masa jabatannya pada 19 September 2023. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.