Tepergok Mencuri, Pemulung Ditangkap

POLSEK Marga saat merilis kasus pencurian berikut tersangka (jongkok) dan sejumlah barang bukti yang disita, Kamis (8/12/2022). Foto: ist

TABANAN – Unit Reskrim Polsek Marga menangkap Sahril (30) alias Pak Dimas, pemulung yang tepergok mencuri di Bengkel Pande Kristanna Motor di Jalan Wisnu, Banjar Dinas Kuwum Tegallinggah, Desa Kuwum, Marga, Tabanan, Kamis (8/12/2022).

Pria asal Bima, NTB, yang beralamat tinggal di Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung itu, kini harus mendekam di Ruang Tahanan Polsek Marga, guna proses hukum lebih lanjut.

Read More

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 Wita, ketika korban I Made Suastana (54) menuju ke bengkel miliknya bersama cucu, untuk mengambil kunci. Setiba di bengkel, korban melihat di perbatasan Marga-Kuwum ada sepeda motor parkir di dekat bengkelnya, dan sekelebat juga melihat ada orang di dalam gudang.

Korban kemudian menegur orang tak dikenal di dalam gudang itu, namun orang tersebut tiba-tiba lari ke arah belakang gudang. Korban kemudian mengejar dan berhasil menangkap orang tersebut di pinggir jalan.

Ketika korban bertanya, orang dimaksud mengaku melakukan pencurian di bengkel, dan mengatakan baru sekali mencuri. Singkat cerita, korban kemudian menelepon petugas bhabinkamtibmas, dan diteruskan laporan ke Polsek Marga.

Sementara petugas yang melakukan interogasi, mendapat pengakuan dari si pemulung tersebut telah melakukan lima kali pencurian di bengkel milik korban. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan sekitar Rp11 juta.

Selain lima TKP di bengkel korban tersebut, Sahril juga mengakui perbuatan serupa satu kali di bengkel motor depan Kuburan China di Jalan Wisnu, Marga.

Sementara dari TKP terakhir di bengkel korban, ada beberapa barang bukti yang kini disita polisi. Antara lain sebuah sepeda motor Millenium warna hitam nopol DK 7076 QV, enam buah speaker mobil, sebuah panci magicom, sebuah mangkok plastik, dan sebuah tutup magicom warna abu-abu.

“Terkait pengungkapan kasus ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polres Tabanan, guna pengembangan dan penyelidikan di TKP lain yang belum diakui. Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Cipta Aman Agung 2022,” ujar Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana.

Sementara si pemulung tersebut masih menjalani pemeriksaan, kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan berturut-turut hingga beberapa kali dalam waktu yang berbeda. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.