SPMB SMPN Jalur Domisili Denpasar Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratan dan Mekanisme Seleksinya

MULAI Senin (14/7/2025) pendaftaran murid baru SMP negeri di Denpasar untuk jalur domisili, dibuka. Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Rabu (16/7/2025). Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025). Foto: tra
MULAI Senin (14/7/2025) pendaftaran murid baru SMP negeri di Denpasar untuk jalur domisili, dibuka. Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Rabu (16/7/2025). Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025). Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Mulai Senin (14/7/2025) pendaftaran murid baru SMP negeri di Denpasar untuk jalur domisili, dibuka. Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Rabu (16/7/2025). Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025).

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pun mengingatkan terkait petunjuk teknis agar diikuti dan dipatuhi.

‘’Pendaftaran seleksi SPMB SMP jalur domisili dibuka pada Senin-Rabu, 14-16 Juli 2025. Pendaftaran dilakukan secara online di laman https://denpasar.spmb.id/ mulai pukul 09.00-15.00 WITA,’’ ujar Ketua Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Minggu (13/7/2025).

Berikut persyaratan dan mekanisme seleksi SPMB SMPN jalur domisili yang wajib dipahami.

Persyaratan Umum SMP Negeri
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 sesuai data Kartu Keluarga;
2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Murid sesuai yang tertera pada Lampiran XI;
3. Untuk Calon Murid Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua; dan
4. Bagi Calon Murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis

Persyaratan Khusus SMP Negeri Jalur Domisili
1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024;
2. Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah; dan
4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: spmb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 9-20 Juni 2025 terakhir pukul 15.00 WITA.

Mekanisme Seleksi SMP Negeri Jalur Domisili
1. Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran daring secara mandiri dengan alamat web dimaksud sesuai dengan ketentuan Lampiran IV Tabel 6;
2. Daya tampung sesuai dengan ketentuan pada Lampiran III Tabel 4;
3. Calon Murid hanya boleh memilih 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 17 (tujuh belas) Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar;
4. Dasar seleksi berdasarkan Jarak Alamat Tempat Tinggal Terdekat ke Sekolah dengan Jarak Udara;
5. Jika jarak tempat tinggal Calon Murid dengan Sekolah dirangking terakhir sama, maka memprioritaskan Calon Murid dengan usia yang lebih tua; dan
6. Apabila Usia Calon Murid sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan: 1) Bahasa Indonesia;  2) Matematika; dan 3) Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses