DENPASAR – Di tengah pandemi Covid-19, kelulusan SMP/MTs diumumkan serentak, Jumat (5/6). Kota Denpasar mencatat prestasi kelulusan siswa kelas IX SMP/MTs tahun pelajaran 2019/2020 yakni 100 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, mengatakan, ada 76 SMP/MTs negeri maupun swasta di Denpasar yang akan melaksanakan pengumuman kelulusan. Sedangkan, total jumlah siswa kelas IX sebanyak 12.744 siswa yang semuanya lulus atau 100 persen.
Gunawan menjelaskan, kelulusan siswa kelas IX SMP/MTs tahun ini menggunakan nilai raport lima semester terakhir ditambah hasil ujian sekolah kelas IX semester genap. Ketentuan kelulusan tahun ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Gunawan menegaskan, pengumuman kelulusan siswa dilakukan lewat website atau media sosial milik sekolah. Sekolah dilarang menempel penguman kelulusan di papan pengumuman sekolah atau tempat lain. ‘’Termasuk membuat acara perpisahan kelulusan siswa dengan menghadirkan, mengumpulkan siswa, orang tua siswa/wali murid di sekolah atau di tempat-tempat keramaian lainnya,’’ jelas Gunawan.
Ia mengingatkan, siswa dan guru dilarang mengambil dokumen kelulusan ke sekolah guna menghindari kerumunan yang berpotensi menularkan Corona. Untuk kepentingan siswa mencari sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sekolah diminta untuk menerbitkan Surat Keterangan Lulus.
Dokumen kelulusan berupa surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah, sambung Gunawan, bisa dicetak dari rumah. Surat inilah yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang lebih tinggi.
Gunawan menjelaskan, format surat keterangan lulus menyesuaikan dengan format blanko ijazah sesuai diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. ‘’Surat keterangan lulus tidak wajib ditulis tangan tetapi boleh diketik menggunakan komputer. Sementara ijazah dapat diserahkan kepada siswa setelah pandemi Covid-19 berakhir dan pihak sekolah agar memberitahukan kepada orang tua siswa/wali murid,’’ pungkasnya. tra
























