POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengingatkan kepada para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan agar tidak memperpanjang masa cuti dan libur setelah hari raya, baik saat libur Nyepi maupun Idul Fitri. Hal itu ditegaskan Susila, saat dikonfirmasi terkait hari terakhir libur panjang, Senin (7/4/2025).
Susila minta kepada para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan mulai masuk kerja dan menjalankan tugas masing-masing pada Selasa (8/4/2025) ini.
“Libur panjang sejak sebelum hari raya Nyepi dan ditambah libur sampai setelah hari raya Idul Fitri sudah selesai. Jadi, para ASN dan pegawai wajib masuk kembali menjalankan tupoksi di instansi masing-masing, seperti biasanya. Tidak ada alasan lagi untuk menambah atau memperpanjang hari libur,” tegasnya.
Ketika ditanya soal sanksi jika ternyata masih ada yang tidak masuk kerja atau menambah libur, Susila kembali menegaskan bahwa para ASN dan pegawai, khususnya di lingkungan Pemkab Tabanan, harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat untuk tertib dan disiplin kerja. “Soal sanksi, tentu saja sudah ada aturannya,” ujarnya.
Apakah termasuk akan ada sidak untuk hal tersebut? “Nah, kalau hal ini (sidak) tidak boleh disebutkan dulu. Apakah nanti ada sidak atau tidak, tidak boleh disebutkan untuk saat ini,” kelitnya, sambil tertawa.
Yang pasti, untuk mengawali suasana kerja baru pascalibur panjang, kata Susila, seperti biasanya meskipun tanpa ada libur panjang, adalah melaksanakan apel pagi. Dalam kegiatan apel juga akan ada absensi terhadap para ASN dan pegawai, sehingga akan ketahuan siapa-siapa yang masuk dan tidak masuk.
“Harapan kepada para ASN dan pegawai sebagai pelayan dan abdi masyarakat harus mampu menunjukkan contoh yang baik, yakni dengan melaksanakan tugas pokok masing-masing secara tertib dan disiplin,” tandas Susila. gap