POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Belasan provider secara leluasa memanfaatkan badan jalan untuk memasang tiang di wilayah Kabupaten Karangasem hingga menimbulkan kesan semrawut.
Dari sekian provider yang memanfaatkan badan jalan di Karangasem, ternyata hanya beberapa yang minta izin pemanfaatan badan jalan kepada Dinas PUPR Karangasem.
Kondisi ini terjadi selama bertahun-tahun, seakan dibiarkan sehingga luput dari upaya penertiban. Pemasangan yang semrawut ini juga sempat dikeluhkan warga, terlebih beberapa titik kabel-kabel provider berada cukup rendah hingga nyaris menyentuh tanah.
Kepala Dinas PUPR-Perkim Karangasem, Wedasmara, tak menampik kondisi tersebut. Dia mengakui hanya beberapa provider yang minta izin untuk memanfaatkan badan jalan di Karangasem.
“Ada belasan provider memasang jaringan di Karangasem, tapi sejauh ini baru empat provider yang mengajukan izin memanfaatkan badan jalan. Itu pun karena kami proaktif menghubungi pihak provider,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Terkait penataan tiang tersebut, Wedasmara mendaku belum bisa melakukan, karena sejauh ini belum ada ketentuan atau aturan yang mengatur hal tersebut. Selama ini instansinya hanya sebatas memproses jika ada pihak provider yang mengajukan izin untuk memanfaatkan badan jalan. nad