Sebulan, Polres Bangli Ringkus Empat Pengguna Narkoba

KASAT Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira; didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba, Rabu (2/2/2022). foto: ist

BANGLI – Dalam sebulan terakhir, jajaran Satnarkoba Polres Bangli meringkus empat pengguna narkoba di wilayah Bangli. Data itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, saat rilis ke media, Rabu (2/2/2022).

Sudhira menjelaskan, keempat pengguna itu bukan warga Bangli, dan ditangkap pada waktu yang berbeda. IWS (28) asal Banjar Panti Giri, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung ditangkap pada Sabtu (1/1/2022) lalu di Jalan Tirta Alas Harum, Kelurahan Bebalang.

Read More

KS (28) asal Lingkungan Samplangan, Kecamatan Gianyar ditangkap pada Selasa (11/1/2022) lalu di Jalan Tirta Taman Sari, LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang. IGAK (29) asal Banjar Menak, Desa Tulikup, Gianyar; dan IKBU (32) asal Banjar Pande Kelod, Desa Tulikup, Gianyar ditangkap pada Selasa (25/1/2022) di Jalan LC Subak Aya, Kelurahan Bebalang.

Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, jelasnya, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,87 gram. “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang sebagian bekerja sebagai sopir itu mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja,” ungkapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp80 juta dan maksimal Rp8 miliar. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.