Ratusan Reklame Rokok Tembakau di Jalur Protokol Karangasem Diberangus

TIM Yustisi Pemkab Karangasem melaksanakan operasi penertiban spanduk atau baliho iklan, reklame produk tembakau, Senin (28/11/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Banyaknya spanduk dan baliho iklan atau reklame rokok terpasang di sepanjang jalur jalan protokol nasional dan provinsi, mendapat tindakan tegas dari Pemkab Karangasem. Senin (28/11/2022), Tim Yustisi Pemkab Karangasem melaksanakan operasi penertiban spanduk atau baliho iklan, reklame produk tembakau tersebut.

Belasan anggota Tim Yustisi dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Kejaksaan Negeri Karangasem, Polres dan TNI menyisir satu per satu toko besar/kecil, kios dan warung. Yang disasar adalah bagian depannya terpasang spanduk dan baliho reklame merek rokok.

Read More

Selain yang terpasang di toko, kios dan warung, Tim Yustisi juga memberangus spanduk dan baliho yang dipasang suplayer nakal di pohon-pohon perindang di sepanjang jalur protokol.

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta yang memimpin operasi, menyampaikan, penertiban kali ini menyasar wilayah Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis.

“Operasi Yustisi kali ini untuk menertibkan spanduk dan baliho iklan produk rokok yang melanggar Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame,” sebutnya.

Dalam Perbup tersebut diatur tentang larangan memasang spanduk, baliho, reklame/iklan produk tembakau di sepanjang jalur protokol provinsi dan nasional. Artinya, kata Aditya Sugiharta, dilarang memasang apa pun jenis iklan produk rokok di jalur tersebut. Untuk jalur kabupaten dan desa masih diperbolehkan dengan izin dan aturan tertentu.

Dalam operasi tersebut, Tim Yustisi memberangus ratusan baliho iklan rokok berbagai merek dan ukuran. Tim sekaligus menyampaikan kepada pemilik warung, kios, toko kecil dan toko besar terkait aturan Perbup Nomor 35/2020 tersebut.

Jadi, jika ada suplayer rokok ingin memasang baliho dan iklan produk rokok mereka, pedagang pemilik toko dan warung bisa menyampaikan aturan tersebut. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.