POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering; serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya, dengan mengambil uang tunai dan perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi bangunan yang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim Polsek Blahbatuh, Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Panit Iptu I Wayan Driana dan tim melakukan penyelidikan intensif, sampai berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Polisi menangkap tersangka di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering. Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Dia diketahui dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian sebelumnya di Lapas Kerobokan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, melalui Kasihumas Ipda I Gusti Ngurah Suardita, menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana. adi
























