POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan meringkus sembilan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti sabu-sabu 5,24 gram. Hal itu terungkap saat Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, merilis kasus tersebut kepada wartawan di Tabanan, Selasa (11/4/2023).
Sembilan tersangka yang masih dalam proses penyidikan itu, kata Leo yang juga didampingi Kasatnarkoba AKP Sutriono, merupakan hasil tangkapan dalam dua bulan terakhir sejak Februari 2023. Sembilan tersangka yang ditangkap antara lain berinisial WS (45), RY (27), GKA (42), EAR (31), GSG (35), LX (23), GPK (26), MA (29), dan KY (21).
“Kesembilan tersangka tersebut ditangkap pada periode 10 Februari hingga 10 April 2023, yang dirangkum dalam delapan laporan kasus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,24 gram,” ujarnya.
Dari sembilan tersangka yang kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut, tiga di antaranya adalah residivis. Perbuatan kesembilan tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tentang Narkotika. Jeratan pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.
AKBP Leo menambahkan, para tersangka diduga bagian dari sindikat dan juga penyalahguna narkoba. “Dari para tersangka yang masih menjalani proses penyidikan, kasusnya juga masih kami kembangkan lebih lanjut,” tandasnya. gap