Polres Klungkung Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TIM Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung membekuk Andi Catur Widodo (39), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NKPD. Foto: ist
TIM Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung membekuk Andi Catur Widodo (39), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NKPD. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung membekuk Andi Catur Widodo (39), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NKPD, di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem. Penangkapan warga asal Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tersebut dipimpin Kanit IV Tipidter, Ipda I Komang Sandiarsa.

Operasi penangkapan atas perintah Kasatreskrim AKP Reno Chandra Wibowo itu dilakukan setelah ada laporan dari orangtua korban, IKM, pada 11 Juli lalu. Perbuatan tersangka di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Read More

Kasus ini terungkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, saat korban mengeluhkan sakit perut dan terlambat menstruasi kepada ayahnya. Pelapor kemudian membawa anaknya berobat ke seorang bidan di wilayah Kusamba, hingga diketahui korban sedang hamil enam bulan. Berdasarkan penuturan korban, tindakan persetubuhan tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026. Korban mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI, di mana pelaku menggunakan nama samaran Putra alias Andika alias Komang alias Rian serta mengaku tinggal di dekat Pasar Manggis, Karangasem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba untuk mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada identitas Widodo, hingga petugas bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Petugas menyita barang bukti milik pelaku berupa celana jeans panjang biru, kaos cokelat, jaket parasut hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha hitam berpelat nomor N 2099 MD atas nama Andi Catur Widodo. Sementara barang bukti milik korban yang disita meliputi celana jeans biru, celana dalam merah muda, kaos hijau, dan bra putih.

Dalam proses interogasi di Polres Klungkung, Rabu (22/7/2026) malam, Widodo mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Seluruh aksi tersebut dilakukan di lokasi yang sama, yakni sebuah warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba. Pelaku mengaku sudah tidak mengingat pasti tanggal kejadian karena peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2025. Atas perbuatannya, Widodo dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.