POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin AKP Alberto Diovant dan Kanit Ipda Bayu Aji Santoso mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Dua pelaku yang merupakan spesialis jambret lintas kabupaten, diringkus di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Peristiwa bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, saat korban bernama IF bersama rekannya sedang berkendara menuju Pantai Padangbai. Setibanya di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, motor korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.
Benturan keras tersebut menyebabkan korban terjatuh. Memanfaatkan situasi korban yang tak berdaya, para pelaku dengan cepat merampas iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion motor, lalu melesat melarikan diri ke arah Denpasar. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp21 juta.
Penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem beserta Resmob Ditreskrimum Polda Bali membuahkan hasil di awal tahun 2026. Melalui serangkaian pengintaian, Tim Resmob Polda Bali membekuk pelaku pertama di wilayah Denpasar, berinisial INB alias B (26) dengan alamat Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan Satreskrim Polres Karangasem menuju Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, dan meringkus pelaku kedua, berinisial IWG alias B (29).
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan spesialis jalanan yang kerap menyasar wisatawan asing. Kedua pelaku disebut cukup licin dan sering berpindah tempat. “Mereka tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang beroperasi di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX biru yang dipakai beraksi, dan ponsel iPhone 16 Pro Max milik korban. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Karangasem, dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di perjalanan. Hindari memasang ponsel di holder motor yang mencolok, dan tetap utamakan keselamatan berkendara. nad
























