Perumda Tirta Danu Arta Bakal Naikkan Tarif Air

KABAG Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni. Foto: ist

BANGLI – Menidaklanjuti temuan BPK, rencananya bulan Maret mendatang tarif air Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli dinaikkan. Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada tahun 2017, padahal sesuai anjuran BPK seharusnya dilakukan setiap tahun.

Kabag Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni, Rabu (15/2/2023) mengatakan, sebenarnya penyesuaian tarif air harus dilakukan setiap tahun. Di Bangli lebih dari lima tahun belum dilakukan penyesuaian. Hal itu diatur melalui Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71/2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Read More

Selain itu Gubernur Bali juga mengeluarkan keputusan tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se-Bali tahun 2022. “Kami sedang menyusun drafnya setelah ada persetujuan dari Kemenkumham Wilayah Bali yang diajukan pada November tahun lalu,” jelasnya.

Wahyuni menyampaikan, berdasarkan Permendagri dan Keputusan Gubernur Bali itu, tarif air di Bangli masih di bawah batas tarif bawah. Untuk penyesuaian tarif air, pihaknya melakukan kajian dan ada beberapa kelompok yakni tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan juga tarif kesepakatan.

Berdasarkan lampiran keputusan Gubernur Bali Nomor 826C/01-C/HK/2021 tercantum bahwa untuk Kabupaten Bangli besaran tarif batas bawah Rp5.743,36/meter kubik, dan untuk batas Rp9.979,24/meter kubik

Tarif rendah, urainya, diberlakukan untuk warga kurang mampu. Dalam penerapan akan menggunakan data dari Dinas Sosial Bangli. Tarif rendah merupakan tarif yang disubsidi. Sementara tarif dasar adalah tarif yang tidak memberi keuntungan atau merugikan perusahan, antara operasional dan tarif air sama.

Selanjutnya untuk tarif penuh, paparnya, adalah tarif yang memuat keuntungan yang diasumsikan sekitar 10 persen dari total aktivitas. Tarif kesepakatan adalah tarif yang berlaku berdasarkan kesepakatan yang nilainya minimal sama dengan tarif penuh. Sesuai rancangan, tarif rendah Rp3.700 per meter kubik, tarif dasar Rp5.672 per meter kubik, tarif penuh Rp11.128 per meter kubik.

Terkait proses penyesuaian tarif ini, pihaknya melakukan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan Biro Hukum Provinsi Bali. Saat ini sedang proses penandatangan oleh Bupati. Tarif air yang diberlakukan saat ini mengacu Perbup Bangli Nomor 4/2017 tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum PDAM Bangli.

Untuk rumah tangga Rp3.700 per meter kubik, untuk niaga kecil Rp7.123 per meter kubik, niaga besar Rp10.175 per meter kubik, industri kecil Rp11. 210 per meter kubik, dan industri besar Rp16.280 per meter kubik.

“Setelah ditetapkan tarif air ini, ada jeda waktu untuk dilakukan sosialisasi oleh Perumda Tirta Danu Arta. Kemungkinan bulan Maret ini mulai tahap sosialisasi dan bulan April tarif baru dijalankan,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.