Perumda TAB-Kejari Tabanan Tekan PKS

PERUMDA TAB Kabupaten Tabanan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejari Tabanan, dalam hal pendampingan hukum. Foto: ist
PERUMDA TAB Kabupaten Tabanan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejari Tabanan, dalam hal pendampingan hukum. Foto: ist

TABANAN – Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan baru-baru ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, dalam hal pendampingan hukum. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Dirut Perumda TAB Tabanan, I Gede Nyoman Wirah Adnyana, dan Kajari Tabanan, Ni Made Herawati.

Penandatanganan itu dilakukan berdasarkan Surat Nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi belakangan ini, membuat Perumda TAB Tabanan merasa perlu untuk melakukan kerja sama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan atau keuangan Negara, dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Humas Perumda TAB Tabanan, Wayan Agus Suanjaya, Selasa (14/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Agus Suanjaya, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perumda TAB Tabanan.“Jadi, apabila Perumda TAB Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, maka terlebih dahulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen terkait. Selain itu, kerja sama juga bisa dilakukan dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia,” ujarnya.

Baca juga :  ASN di Klungkung Diminta Bekerja Lebih Optimal

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Agus juga menyebut jika Perumda TAB kini menggunakan sistem WhatsApp (WA) Blast untuk memberikan informasi-informasi penting kepada pelanggan. Di antaranya memberikan informasi dan imbauan mengenai pembayaran rekening setiap bulan. Pelanggan akan menerima pesan WA dari Perumda TAB yang mengingatkan agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran rekening setiap bulan, sehingga pelanggan bisa terhindar dari sanksi berupa denda hingga cabutan.

“Dalam masa percobaan, sistem ini berjalan lancar. Hanya saja tidak sedikit pelanggan yang kurang teliti ketika membaca pesan, dan mengira jika pesan itu dikirimkan untuk pelanggan yang menunggak. Padahal di akhir pesan sudah tertulis ‘Abaikan pesan ini jika sudah melakukan pembayaran rekening’,” ujar Agus.

Dia menambahkan, sampai saat ini layanan Perumda TAB sudah semakin luas, yang dibuktikan dengan jumlah sambungan rumah (SR) yang terus bertambah setiap bulan. Kini, per Februari 2023, pelanggan Perumda TAB telah mencapai 61.087 SR. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.