MANGUPURA – Sempat terlihat serius di awal, tawa Putu Parwata langsung terurai begitu selesai mendengar pertanyaan soal isu Daftar Calon Sementara (DCS) dari DPC PDIP Badung “dikerjain” oleh DPD PDIP Bali. “Nggak ada, nggak ada tuh. Kalaupun mau mengubah, itu harus dibicarakan bersama,” jawab Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut dengan nada enteng, ditemui usai menjalani coklit oleh KPU Badung di rumahnya, Senin (13/2/2023).
Meski mengaku tidak mendengar ada isu tersebut, Parwata menjelaskan DPC mengirim caleg sesuai kuota. Setiap nama yang dikirim juga sangat jelas untuk dapil mana. Karena itu, tidak ada alasan untuk khawatir akan terjadi perubahan di tengah jalan.
Bahwa DPD PDIP memiliki kewenangan untuk mengubah komposisi caleg yang diajukan, Parwata mendaku hanya 5 persen. Semua ada mekanisme dan payung hukum jelas yang mengatur. Dengan lain ucap, DPD juga tidak bisa semaunya mengobrak-abrik DCS yang disodorkan dari DPC kabupaten/kota. Termasuk memindah-mindah, misalnya, caleg A di dapil B menjadi caleg A di dapil C.
“DPD itu bukan organisasi liar, kami ada mekanisme. Kalau mau mengubah, kita harus duduk bersama, dibicarakan bersama. Catat, itu kata Dr. Putu Parwata, Sekretaris DPC PDIP Badung,” tegas Ketua DPRD Badung tersebut.
Apakah berarti itu DCS Badung “dikerjain” itu bentuk ketakutan berlebih saja dari kubu tertentu? “Ooo bisa jadi begitu. Kalau itu terjadi, berarti dia itu dihantui bayangannya sendiri,” tandasnya tergelak sambil undur diri.
Sebelumnya, pekan lalu terbetik rumor DPD PDIP Bali disebut-sebut mengotak-atik DCS Badung. Kabar dinginnya hubungan antara Ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster; dengan Ketua DPC PDIP Badung, I Nyoman Giri Prasta, menjadi pemantik isu ini di tataran bawah. Menurut sumber yang layak dipercaya, DCS Badung konon “banyak diubah oleh DPD”. Selain itu, DPD disebut memiliki hak juga untuk mengubah DCS yang diajukan DPC. Karena alasan itu pula, DPC PDIP Badung hanya mengirim kuota 100 persen nama calon, supaya tidak bisa diubah. Sayang, sumber tidak menunjukkan bukti atau petunjuk atas rumor tersebut.
“Siapa bilang (DCS Badung dikerjain DPD) begitu? Asal Anda tahu, penentuan caleg itu mutlak kewenangan DPP,” jawab Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali, Cokorda Gede Agung, saat dimintai tanggapan via telepon, Jumat (10/2) lalu.
Cok Agung membeberkan, secara prosedural, dari persyaratan semua caleg, untuk petahana DPR RI merupakan domain DPP. Bagi pendatang baru DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota barulah merupakan urusan DPD. Sepanjang semua calon yang diajukan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes daring.
Terkait DPD memiliki kewenangan mengubah DCS dari kabupaten/kota, Cok Agung menjawab secara regulasi di internal, DPP mutlak sebagai penentu akhir. Hanya, dia tidak memungkiri DPP juga akan tetap berkoordinasi dengan Ketua DPD. Sebab, yang tahu bagaimana kondisi di bawah itu DPD. Jadi, tidak serta merta DPP asal main pangkas calon yang diajukan.
Bahwa ada rumor DPD mengotak-atik DCS Badung gegara Koster dan Giri Prasta “berpunggungan”, Cok Agung menilai berpraduga boleh-boleh saja. Namun, secara mekanisme, tidak semudah yang dibayangkan orang di luar struktur DPD. Ada proses dan tahapan tertentu yang wajib dilewati. hen






















