Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Buleleng, Kasus Narkotika Mendominasi

PEMUSNAHAN barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman depan kantor Kejari Buleleng, Rabu (29/3/2023) pagi. Foto: ist

BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 32 kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman depan kantor Kejari Buleleng, Rabu (29/3/2023) pagi.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, kebanyakan dari kasus narkotika yaitu sebanyak 13 perkara, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,33 gram, ekstasi seberat 0,09 gram, pil koplo 550 butir. Selain itu, ada beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman, tak menampik jika kasus narkotika masih mendominasi di Buleleng. “Kami akui banyak perkara narkotika masuk di Buleleng ini. Kalau perkara narkotika itu dari zaman dulu memang sudah ada, tapi didominasi narkotika sabu-sabu,” kata Rizal.

Melihat maraknya kasus narkotika, dia menegaskan kejaksaan tidak akan main-main dengan perkara narkotika. Dia pun meminta para jaksa untuk menyusun tuntutan yang berat kepada para terdakwa kasus narkotika.

Apabila ada pengedar narkotika, pihaknya akan memberikan tuntutan yang cukup tinggi. “Saat ini kami berupaya menekan supaya peredaran narkotika tidak meluas lagi. Jangan sampai bertambah para penggunanya,” tegas Rizal.

Selain kasus narkoba, pada kegiatan itu Kejari Buleleng juga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara lainnya, di antaranya perkara pencurian dari 6 perkara barang bukti 1 buah obeng dengan ganggang plastik, tas belanja, 2 buah karung, 1 buah gagang gergaji besi, tali pengikat, pisau cutter, dan mata gergaji besi.

Kemudian, perkara penganiayaan 1 perkara dengan barang bukti 1 bilah keris dengan panjang kurang lebih 45 cm dengan ganggang terbuat dari kayu dibungkus dengan kain berwarna kuning. Perkara pemalsuan surat 1 perkara dengan barang bukti surat kuasa untuk mengambil sertifikat hak milik.

Perkara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdapat 2 perkara, barang bukti tas loreng, tas biru, ember warna merah, tali plastik warna biru, alat pemotong jenis kapak.

Perkara perjudian terdapat 5 perkara dengan barang bukti 5 buah handphone, buku tabungan, beberapa buku tafsir mimpi, tas selempang, beberapa kertas yang terdapat bukti bon pemasangan togel,dan tas selempang.
Terakhir, perkara perlindungan anak terdapat 4 perkara dengan barang bukti berupa bra, dalaman, celana kain, baju kaos, dan 2 unit handphone. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.