Pemkot-KKI Koordinasi Data Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi

WALI Kota Denpasar dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menunjukkan MoU yang ditandatangani. Foto: ist

DENPASAR – Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Putu Moda Arsana, di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (26/8/2022). MoU tersebut untuk memperkuat koordinasi dalam hal pemanfaatan data surat tanda registrasi dan surat izin praktik dokter dan dokter gigi.

“Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemkot Denpasar dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan data surat tanda registrasi dan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi di Kota Denpasar dapat dimanfaatkan secara terintegrasi,” kata Jaya Negara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Moda Arsana selaku Ketua KKI menyampaikan MoU ini akan memudahkan dalam melakukan koordinasi mengenai pemanfaatan data yang real time dan update, terutama untuk surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi. “Pemanfaatan data ini akan kami gunakan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat tanda registrasi dan izin praktik dokter dan dokter gigi,” ujarnya.

Dia menekankan, perlu adanya pemerataan dokter di setiap daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan jelasnya data jumlah dokter yang melakukan praktik di suatu daerah. “Dengan adanya pemerataan dokter praktik di suatu daerah akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan,” katanya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses