POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung melakukan revitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan. Langkah ini diambil sebagai upaya penanganan permasalahan sampah, seiring kondisi TPA dengan sistem open dumping yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Plt. Kadis LHP Klungkung, I Nyoman Sidang, Selasa (16/1/2026) mengatakan, revitalisasi TPA menjadi TPST karena kondisi TPA open dumping telah overload. Revitalisasi dilakukan mulai dari TPA Jungutbatu menjadi TPST Jungutbatu tahun 2024, dan TPA Biaung menjadi TPST Biaung tahun 2025. “TPST Jungutbatu sudah beroperasi sejak September 2025,” ujar Sidang.
Dia menjelaskan, TPA Sente mulai dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah residu setiap hari Rabu dan Sabtu sejak Januari 2024. Sampah residu tersebut berasal dari hasil pengolahan sampah di TPS3R desa serta TOSS Center. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembenahan Pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SE Pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025.
Dengan demikian, TPA Sente yang sebelumnya dikelola dengan sistem open dumping menjadi salah satu TPA di Indonesia yang mendapat perhatian melalui SE Menteri LHK tersebut. Sebagai tindak lanjut atas SE itu, sejak November 2025 mulai dilakukan persiapan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill. “Sebagai tindak lanjut SE Menteri LHK, seluruh pengelolaan TPA dengan sistem open dumping di Kabupaten Klungkung direncanakan beralih ke sistem controlled landfill,” sambungnya.
Namun, dia mengakui proses ini terkendala pengadaan tanah uruk, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida. Karena itu, pengadaan tanah uruk untuk penerapan sistem controlled landfill baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara itu, penutupan sampah residu dengan sistem controlled landfill di TPA Jungutbatu memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah. Juga bahan kompos organik hasil pengolahan sampah di TPST Jungutbatu.
Ditambahkan, saat ini di TPA Sente tengah dilakukan proses penutupan sampah residu menggunakan tanah uruk dengan teknik terasering. Setelah proses penutupan selesai, lahan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai kawasan hijau. Anggaran untuk pembenahan pengelolaan TPA Sente masih terbatas pada pengadaan tanah uruk melalui anggaran perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp199 juta.
“Sebagai langkah antisipasi pascarevitalisasi agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai TPA liar, akan dilakukan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah di area TPA Sente. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat, untuk bersama-sama mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga, atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di desa,” pungkasnya. baw
























