POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kadek Umbara Yasa alias Krogz (39), seorang pecatan anggota polisi, divonis pidana penjara selama sembilan bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (13/8/2024) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Umbara Yasa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
“Pidana yang diterima dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua I Made Bagiarta didampingi Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang merupakan mantan personel Polres Buleleng dengan pangkat terakhir Bripka ini, tetap ditahan sesuai dengan masa hukumannya.
Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Umbara Yasa meresahkan masyarakat. Ditambah ia telah menikmati hasil pencurian itu, dan parahnya lagi ia sudah pernah dihukum.
“Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia merupakan tulang punggung keluarganya,” imbuh Majelis Hakim.
Adapun vonis yang diterima terdakwa Umbara Yasa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya, dalam sidang pada pekan lalu JPU Gede Dewangga Prahasta Dyatmika meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Untuk diketahui, Kadek Umbara Yasa melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Buleleng. Dia melancarkan aksinya itu bersama rekannya bernama Rahmat Sabirin.
Belakangan terungkap pula bahwa Umbara Yasa dan Rahmat Sabirin juga telah melakukan aksi serupa di lima lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Buleleng. edy
























