KLUNGKUNG – Untuk bisa lolos peserta Pemilu 2024 mendatang, partai baru harus dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai calon. Antara lain menyetorkan syarat dukungan keanggotaan sesuai dengan undang-undang. Karena syarat ini wajib, partai baru diingatkan jangan sampai merekrut ASN atau anggota TNI/Polri sebagai anggota. Peringatan itu disampaikan Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Artawan, saat menerima audiensi Partai Buruh Cabang Klungkung, Senin (25/7/2022).
“Bawaslu Klungkung nanti akan melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Klungkung,” jelasnya. Selain itu, Artawan mengingatkan agar Partai Buruh dapat menaati peraturan dan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Ketua Exco Partai Buruh Indonesia Kabupaten Klungkung, I Wayan Sukarta, menyampaikan, kepengurusan Partai Buruh di Klungkung saat ini terbentuk sampai di tingkat kecamatan. Sekretariat Kabupaten berada di Jalan Jepun Semarapura. “Untuk posisi Ketua Exco Kabupaten Klungkung dijabat saya sendiri, I Wayan Sukarta; Sekretaris, I Nengah Duisna; dan Bendahara, Gede Indra Virgiawan,” jelasnya didampingi jajaran petinggi partai yakni Nengah Duisna, Putu Paryata, Made Saputra Yasa, dan Ketua Exco Kecamatan Klungkung, Putu Paryata.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Klungkung, Cok Raka Partawijaya, pada kesempatan itu turut mengingatkan, sebagai bentuk cegah dini, Bawaslu Klungkung berharap Partai Buruh dalam merekrut anggota untuk tidak melibatkan ASN dan anggota TNI/Polri aktif. “Jangan sampai karena ada anggota dari ASN dan TNI/Polri, jumlah syarat dukungan keanggotaan Partai Buruh jadi tidak memenuhi syarat,” pesannya.
Kordiv SDMO Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari, juga menyoroti syarat menjadi partai politik calon peserta pemilu. Salah satunya kantor kesekretariatan harus ada di kecamatan, lengkap dengan struktur kepengurusannya. hen






















