DENPASAR – Meminimalisasi terjadinya penularan Covid-19 yang semakin meluas, Desa/Kelurahan di Kota Denpasar menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan satgas desa/kelurahan bersama satgas Covid-19 banjar/lingkungan di wilayah masing-masing.
Seperti operasi prokes
yang dilakukan Kelurahan Sesetan, Rabu (20/1/2021) sore. Lurah Sesetan, Ketut
Sri Karyawati, dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021), mengatakan kegiatan tersebut
menyasar biro perjalanan, pelaku usaha, perusahaan swasta serta pedagang yang
ada di jalan. “Kami juga menemukan beberapa pelanggaran seperti pengendara
motor yang tidak memakai masker. Pelanggar diberi pembinaan dan sanksi
membersihkan banjar dan badan jalan,” ujarnya.
Lurah Sesetan sangat mengapresiasi rasa gotong royong tim satgas
banjar/lingkungan yang dengan sepenuh hati memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang pentingnya prokes di masa pandemi. “Ke depan harapan
kami agar satgas masing-masing banjar terus berkoordinasi dengan satgas desa
adat dan kelurahan dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat untuk
bersama-sama bergerak mencegah penyebaran Covid-19 karena ini adalah tanggung
jawab bersama,”kata Ketut Sri.
Sementara itu, Desa Pemecutan Kelod pada Rabu (20/1) malam melaksanakan patroli wilayah untuk memantau penerapan prokes. Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, mengatakan semenjak diberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, pihaknya rutin melaksanakan patroli wilayah. Patroli dilakukan untuk memantau masyarakat agar tidak melanggar prokes pencegahan Covid-19. Kegiatan ini juga untuk memastikan agar pelaku usaha menaati jam operasional yang telah ditetapkan. “Masyarakat atau pelaku usaha harus menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan penularan Covid-19,” ucapnya.
Pelaksanaan patroli juga melibatkan linmas, pecalang, dan perangkat desa lainnya. Dalam kesempatan itu Satgas mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menaati prokes dengan 3M yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. “Jika saat patroli ditemukan pelanggaran, kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. rap
























