POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Senin (15/12/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dalam pemberian kredit di salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar. Tersangka dalam perkara ini berinisial P.M.W, yang diduga menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, negara/LPD diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp15.660.972.002.
Pelimpahan tahap II diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, yakni Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., bersama Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H. Tersangka hadir dan didampingi penasihat hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika S.H.M.H, Rabu (17/12/2025) menyampaikan, perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pengelolaan keuangan lembaga keuangan berbasis adat. “Perkara ini berkaitan dengan mengakibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di LPD yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan LPD dalam jumlah yang cukup besar,” ujarnya.
Dia menguraikan, setelah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,” tegasnya.
JPU Ida Bagus Putra Udhyana Pidada menyampaikan, penerapan pasal terhadap tersangka telah disesuaikan dengan fakta hukum hasil penyidikan. “Tersangka kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau LPD,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka P.M.W disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, tersangka disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejari Gianyar menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum, serta perlindungan terhadap keuangan LPD yang merupakan aset desa adat dan bersumber dari kepercayaan masyarakat. adi























