POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menjelang pergantian tahun, larangan penggunaan dan peredaran petasan kembali digaungkan. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, imbauan tersebut kerap berlalu begitu saja. Buktinya, di Kabupaten Gianyar, pedagang petasan musiman justru terus bermunculan bak laron di musim hujan.
Pantauan, Selasa (30/12/2025), sejak siang hari sejumlah warung tampak menambahkan meja khusus untuk menjajakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. Tak lagi bermain petak umpet, para pedagang terang-terangan membuka lapak, baik di toko maupun di pinggir jalan. Bahkan, layanan pesan-antar atau cash on delivery (COD) pun ditawarkan.
Sementara itu, pada sore hingga malam hari, dalam beberapa hari terakhir pedagang lapak pinggir jalan mulai berjejer di lokasi-lokasi strategis, seperti pintu masuk kota hingga kawasan wisata. Menariknya, para pedagang musiman ini mengaku sudah mengetahui adanya larangan pesta kembang api dari Kapolri yang beredar luas di media sosial.
“Di media sosial memang ada saya baca, tapi tidak jelas juga apakah hoaks atau benar. Sampai hari ketiga saya jualan, belum ada polisi yang melarang,” ungkap seorang pedagang asal Situbondo yang ditemui di Jalan Astina Utara, Gianyar.
Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak mengizinkan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026 ditafsirkan sebagai larangan untuk pesta besar berskala massal, seperti di alun-alun atau ruang publik. “Tujuannya kan empati dan solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang di Sumatera. Sementara kami juga harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” ucapnya memberi alasan.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, mengaku rutin melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang mengganggu ketertiban umum. Penertiban tidak hanya menyasar pedagang petasan, juga pedagang terompet dan pedagang lain yang berjualan di tempat umum, serta berpotensi mengganggu pengguna jalan.
“Penertiban kami fokus pada pelanggaran ketertiban umum. Mengenai barang yang dijual dan larangan secara khusus, tentunya nanti akan dikoordinasikan dengan instansi terkait,” tegasnya.
Meski demikian, tingginya permintaan menjelang akhir tahun membuat pedagang petasan enggan kehilangan momentum. Selama belum ada penertiban langsung dari aparat, mereka memilih tetap berjualan. “Kami tahu risikonya, tapi biasanya kalau belum ada razia, kami tetap jual. Pembeli juga sudah tahu ke mana harus cari petasan,” tutur pedagang lain yang ditemui di wilayah Peliatan.
Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, hingga risiko kebakaran dan cedera serius. Bahkan, belum lama ini sempat terjadi kebakaran di salah satu wilayah yang diduga dipicu percikan kembang api.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konsisten. Tujuannya agar regulasi dari pemerintah pusat benar-benar berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi imbauan tahunan. adi























