KPU Evaluasi Dapil – Alokasi Kursi DPRD Karangasem

KETUA KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana. Foto: ist
KETUA KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem mengevaluasi tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Karangasem 2024. Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, mengatakan, masukan dari partai politik, ada harapan di Dapil 4 yakni Selat, Rendang, Sidemen itu dibagi per kecamatan.

Lebih jauh diungkapkan, kepada KPU RI, dia mengusulkan dua skenario yakni skenario enam dapil ditetapkan saat ini, atau ada delapan dapil berbasis kecamatan. Namun, ada salah satu prinsip yang tidak bisa terpenuhi yakni prinsip kesesuaian nilai suara dari nilai suara di Kecamatan Sidemen khususnya. Sebab, lebih dari 110 persen seperti yang diamanatkan dalam Peraturan KPU maupun Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Untuk penetapan dapil, yang menjadi acuan ada tujuh prinsip yang harus dipatuhi. Di antaranya kesesuaian suara, kemudian profesionalitas kesinambungan, ada juga integrasi wilayah yang tidak terputus,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di Karangasem. Sesuai dengan keputusan KPU, jumlah penduduk di Karangasem sebanyak 522.729 jiwa dan itu berarti alokasi kursi menjadi 45 kursi. Ini juga jadi bahan pertimbangan, kemudian penduduk di semua dapil kesesuaian nilai suaranya tidak jauh beda. Untuk alokasi kursi, tertinggi di Dapil 4 sebanyak 12 kursi. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses