POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung melaksanakan pendataan secara berkala terhadap wajib pajak untuk update data wajib pajak, dan kerja sama dengan PT Bank BPD Bali dalam rangka digitalisasi pemungutan pajak. Hal itu ditegaskan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Kepala Daerah mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Klungkung, Selasa (17/10/2023).
Pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom itu, Suwirta menyebut Pemkab telah melaksanakan monitoring rutin dan evaluasi dengan membentuk Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu melaksanakan kerja sama dalam hal tukar-menukar data perpajakan dengan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Suwirta menguraikan, Pemkab melaksanakan enam substrategi tersebut dengan didapat output berupa data wajib pajak yang terkini. Juga meningkatnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan pembayaran pajak, pengelolaan pajak daerah berbasis digital dan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan wajib pajak. “Untuk outcome yang didapat dari enam substrategi tersebut berupa peningkatan pendapatan pajak daerah,” jelasnya. baw






















