Klaim Tanah Sekretariat PDIP Gianyar, Somasi Nuasta Tak Jelas

KEPALA Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Gianyar, I Gede Narayana. Foto: adi

GIANYAR – Somasi yang dilayangkan I Wayan Nuastha melalui pengacaranya, Charlie Y. Usfunan, kepada Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Agus Mahayastra, dinilai tanpa dasar hukum jelas. Tudingan itu diungkapkan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Gianyar, I Gede Narayana, Minggu (24/4/2022).

Dia berujar, sertifikat tanah Sekretariat DPC PDIP Gianyar di Jalan Banteng, Desa Buruan, Blahbatuh atas nama I Made Mahayastra dan I Wayan Nuastha.

Bacaan Lainnya

Namun, karena kedua nama tersebut dipakai dalam sertifikat, dibuatkanlah akta notaris No. 65 tanggal 28 Februari 2002, tentang Pernyataan Hal yang Sebenarnya dan Perikatan oleh Notaris Ketut Alit Nariasih Dadu. Di luar sertifikat tanah, ada akte notaris yang menjelaskan kepemilikan tanah tersebut,” terangnya.

Dalam akte notaris disebutkan, pemilik tanah sebenarnya adalah DPC PDIP Gianyar. Sementara para penghadap hanya dipakai namanya secara sukarela. Jadi, Mahayastra dan I Nuasta namanya dipakai untuk sertifikat tanah tersebut, bukan selaku pemilik.

Selain itu, kata Narayana, dalam akte notaris tegas disebutkan, pihak pertama tidak berhak melakukan tindakan hukum yang bersifat pemilikan kecuali atas permintaan dan demi kepentingan DPC PDIP Gianyar.

Baca juga :  PP Perbasi Dorong Kompetisi Basket Mini di Daerah

Menurut pria asal Lingkungan Banjar Sangging, Gianyar ini, para penghadap diberi kuasa untuk menjual tanah itu oleh DPC PDIP Gianyar. Namun, hasil penjualan diserahkan kepada DPC PDIP Gianyar.

Karena itu, terangnya, somasi yang dilayangkan pihak Nuastha tanpa dasar hukum. Sangat jelas kepemilikan tanah tersebut diatur dalam akta notaris.

“Nama Made Mahayastra dan I Wayan Nuastha hanya dipinjam, sedangkan tanah hak milik Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cabang Gianyar,” tandasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.