KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Senin (13/12/2021) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Total ada 133 barang bukti yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejari Karangasem.
Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalu Pribadi, mengatakan, barang bukti tersebut terdiri dari pelbagai macam tindak kejahatan. Ada pemalsuan surat vaksinasi Covid-19, judi togel, dan narkotika jenis sabu-sabu. “Itu selama periode bulan Mei sampai Desember 2021,” terangnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan agar tidak menjadi penumpukan barang di ruang penyimpanan barang bukti pidana umum Kejari Karangasem. Tumpukan barang menyebabkan ruang penyimpanan menjadi terbatas atau penuh.
“Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap adalah bagian dari pelaksanaan tugas jaksa. Eksekusi dalam penyelesaian perkara yang ditangani agar tahapan penanganan perkara secara hukum selesai dan tuntas,” tegasnya.
Pemusnahan diawali Kepala Kejari membakar beberapa potong pakaian dan menghancurkan ponsel, kemudian dilanjutkan petugas terkait. nad
























